Jumat, 26 November 2021

MENGENAL PROGRAM PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK EKONOMI KREATIF DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BANDUNG

MENGENAL PROGRAM PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK EKONOMI KREATIF DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BANDUNG

Ditulis oleh Syalsa Aprilia (1189220090), Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

 


           Dalam upaya pembangunan negara, permasalahan mengenai ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat selalu menjadi masalah utama yang usaha penyelesaiannya masih terus dilakukan. Terlebih adanya ketimpangan sosial menjadikan kesenjangan kesejahteraan pada masyarakat Indonesia sendiri cukup mengkhawatirkan. Problematika tersebut memiliki banyak penyebab yang diantaranya adalah pengangguran, distribusi pendapatan yang tidak merata, kesenjangan kesejahteraan, dan sebagainya. 

           Dalam Islam, dijelaskan bahwa dalam agama ini memiliki pedoman untuk mengatasi segala permasalahan yang ada. Islam mengajarkan tentang persaudaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Islam menganjurkan untuk umatnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dengan cara membagikan harta melalui zakat, infaq dan shadaqah.

           Indonesia, sebagai negara yang memiliki jumlah muslim terbesar memiliki potensi dalam zakat yang besar pula. Pada september 2021, dilansir pada TribunNews.com dalam webinar “Festival Literasi Zakat Wakaf 2021”, dikatakan oleh Direktur Agama Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami) bahwa “Indonesia secara potensial zakat sangat luar biasa yaitu mencapai hingga Rp 234 triliun per tahun”. Di kabupaten Bandung sendiri khususnya, seperti yang telah dilansir oleh beberapa media massa bahwa potensi serapan zakat di kabupaten Bandung bisa mencapai puluhan miliar rupiah. 

           Melihat hal itu, jika setiap muslim sadar akan kewajibannya untuk membayar zakat, mengeluarkan infak dan shadaqah serta dana ZIS itu dikelola dengan baik maka ini akan berdampak besar pada penyelesaian problematika untuk kepentingan masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk kita mengetahui bagaimana pemberdayaan dana dengan mendistribusikan nya pada aspek-aspek yang dibutuhkan.

           Di BAZNAS Kabupaten Bandung terdapat suatu program untuk memberdayakan dan mendistribusikan dana zakat yaitu Program Pendayagunaan Zakat Ekonomi Kreatif. Program ini menggunakan dana pendayagunaan untuk digunakan pada UMKM. Dana pendayagunaan tersebut merupakan dana yang harus disalurkan dan didayagunakan oleh umat atau mustahiq, tetapi peruntukannya adalah untuk pemberdayaan. Jadi dana ini lebih diperuntukkan untuk kegiatana produktif bukan konsumtif.


Syarat-Syarat

           Untuk mendapatkan bantuan dari BAZNAS Kabupaten Bandung dalam pengembangan UMKM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mustahiq, diantaranya adalah yaitu: (1) Mustahiq tersebut merupakan salah satu yang masuk ke dalam 8 asnaf (seperti fakir atau miskin); (2) Mustahiq mempunyai skill atau keterampilan untuk berusaha di bidang yang digelutinya (seperti perdagangan, peternakan, pertanian, dan sebagainya); (3) Mustahiq bisa mengembangkan usaha tersebut; (4) Mustahiq benar-benar sedang tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun; (5) Mustahiq merupakan warga Kabupaten Bandung; (6) Mustahiq merupakan seorang muslim yang taat dan bertaqwa; dan (7) Mustahiq mempunyai target pasar atau target marketing yang jelas.

           Ketika mustahiq menyerahkan proposal, maka yang pertama kali dilakukan adalah assessment. Didalamnya meliputi penyurveian terhadap biodata, tempat, dan jenis usahanya. Karena dalam bantuan BAZNAS ini ada dua macam, pertama yaitu bantuan yang digulirkan pada orang yang sudah punya usaha dan BAZNAS menambahkan modalnya. Kedua yaitu bantuan yang digulirkan pada orang yang bener-benar memulai dari nol usahanya.

           Selain itu terdapat pula hal-hal yang harus diperhatikan oleh mustahiq untuk mendapat bantuan pendayagunaan. Hal tersebut yaitu mustahiq harus memperhatikan administrasinya apakah proposal yang diajukan sudah sesuai atau tidak, ia benar-benar sangat membutuhkan atau tidak, apakah ia mampu menjalankan usaha yang diajukan, dan bagaimana agar setelah ia mendapat bantuan maka mustahiq ini akan menjadi muzaki.


Program Pendayagunaan Ekonomi Kreatif

           Program pendayagunaan zakat untuk ekonomi kreatif di BAZNAS Kabupaten Bandung beberapa diantaranya yaitu TEMAN (Ternak Mandiri), TAMAN (Tani Mandiri), WAROZAKTANA ( Waroeng Zakat Berdaya Guna), SURGA (Sarana Usaha Warga), dan bantuan perekonomian berbasis pesantren dan berbasis majelis ta’lim. Program yang saat ini banyak di landingkan yaitu program Surga dan Warozaktana.

           Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang amil ketika melandingkan program tersebut diantaranya adalah memperhatikan betul tidaknya mustahiq tersebut masuk kedalam 8 (delapan) asnaf, memeriksa administrasi betul tidaknya mustahiq merupakan warga kabupaten Bandung, apakah mustahiq tersebut benar masuk pada kategori fakir atau miskin, pengembangan usaha yang dilakukan itu akan maju atau tidak, dan seperti apa pemasaran yang akan dilakukan untuk mengembangkan usaha mustahiq tersebut.

           Dalam pelaksanaan program-program tersebut tentulah terdapat tantangan-tantangan yang harus dilewati agar program berhasil dijalankan sesuai apa yang telah direncanakan. Tantangan tersebut seperti mustahiq yang terkadang kurang memahami apa yang akan dia laksanakan atau dia kerjakan, mustahiq harus bersaing dengan warung-warung atau usaha-usaha terdekat, dan pemasaran atau marketing yang sulit.

           Perihal pelaporan dana pendayagunaan ini, pelaporan dari mustahiq nya cukup simple tidak rumit, karena BAZNAS sendiri mengadakan pendampingan. Pendampingan tersebut dilakukan selama satu hingga dua bulan. Dilihat dari ketika mustahiq itu bisa mencapai kenaikan dalam kesejahteraan dan sudah bisa mandiri.

           Pendampingan tersebut dilihat dari presentase atau melihat dari kemajuan usahanya seperti apa, ada peningkatan atau tidak. Ketika mustahiq tersebut mendapatkan kesejahteraan yang lebih, maka itu sebuah keberhasilan.

           Mustahiq tidak perlu membuat pelaporan secara tertulis, ketika BAZNAS melihat ada perubahan dalam segi kehidupan dan ekonominya itu sudah merupakan pelaporan yang bagus.

           Maka dari itu, yang membuat pelaporan tertulisnya adalah BAZNAS sendiri, melihat dari real atau hasil di lapangan seperti apa. Asalkan mustahiq jelas misalkan menggunakan uang senilai sekian, kemudian dipakai modal dan yang lainnya senilai sekian berdasarkan proposal lalu nantinya akan dikaji oleh pihak BAZNAS.

           Jadi pelaporannya itu dari BAZNAS yang memantau. Untuk mengetahui ada tidaknya perkembangan atau perbaikan kehidupan ekonomi mustahiq, dilihat dari pelaporan yang ada di KDZ IZN (Kajian Dampak Zakat, Indeks Zakat Nasional).

           Dengan adanya program pendayagunaan dana zakat untuk ekonomi kreatif ini besar harapan BAZNAS Kabupaten Bandung untuk membantu menaikan kesejahteraan umat, mengubah seorang mustahiq menjadi muzaki, mengubah paradigma dari seseorang yang awalnya meminta menjadi seorang yang memberi, mengubah pola hidup seseorang yang selalu bergantung pada orang lain menjadi membantu orang lain.

           Selain itu ialah agar memperbanyak muzaki. Karena jika jumlah muzaki semakin banyak, maka jumlah mustahiq akan menurun. Artinya banyak orang yang sudah sejahtera.

1 komentar:

  1. Poker Rooms in Columbus, Ohio - Microgaming.com
    Free and instant play! 바카라 후기 Casino-room-style gaming sc 벳 is the most diverse in the United 해외야구 States. 포커 용어 Welcome to the 실시간배팅 world of poker,

    BalasHapus